Untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan. Penyelenggaraan praktik kerja lapangan (PKL) diatur dengan Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik.

Apa beda PKL dan Praktik Kerja Lapangan. PKL adalah singkatan dari Praktik Kerja Lapangan. PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Tujuan PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, adalah:

  1. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;
  2. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
  3. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
  1. inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK;
  2. keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan
  3. pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.

Pokok-pokok peraturan dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, yaitu:

  1. Praktik kerja lapangan merupakan program pembelajaran:
    1. inti kejuruan bagi peserta didik SMK/MAK;
    2. keterampilan bagi peserta didik SMALB; dan
    3. pilihan atau tambahan bagi peserta didik LKP.
  2. Praktik kerja lapangan diselenggarakan oleh SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia kerja yakni dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah, atau lembaga lainnya baik di dalam dan/atau di luar negeri.
  3. Praktik kerja lapangan dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
  4. Praktik kerja lapangan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
    1. perencanaan;
    2. pelaksanaan;
    3. penilaian; dan
    4. monitoring dan evaluasi.

Peserta Didik atau anak sekolah pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. Dunia Kerja tersebut dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, yaitu:

  1. dunia usaha;
  2. dunia industri;
  3. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  4. instansi pemerintah; atau
  5. lembaga lainnya.

Bagi penyandang disabilitas menurut Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL. Dunia kerja menyediakan akomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didik dalam pelaksanaan kegiatan PKL. Pemenuhan akomodasi yang layak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 50 tahun 2020 tentang PKL bagi Peserta Didik dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar negeri. Penyelenggarakan PKL dilaksanakan dengan:

  1. Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
  2. PKL yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja.
  3. PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah:
    1. bencana alam;
    2. bencana non-alam; atau
    3. kondisi geografis.
  5. Pelaksanaan PKL secara daring dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.

Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik menyebutkan bahwa PKL dilakukan melalui tahapan:

  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan;
  3. penilaian; dan
  4. monitoring dan evaluasi.

Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 30 Desember 2020 di Jakarta. Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 30 Desember 2020 di Jakarta. Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1793. agar setiap orang mengetahuinya.